Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan kekecewaannya mendalam atas pembukaan kembali Bandung Zoo yang dilakukan tanpa seizin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Tindakan ini dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan pengunjung. YMT menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam keputusan pembukaan operasional kebun binatang tersebut.
Pimpinan YMT, John Sumampau, secara tegas menyatakan bahwa, "Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi." Pernyataan ini menyoroti seriusnya pelanggaran prosedur yang terjadi. Pembukaan tanpa izin resmi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan dan standar keselamatan publik.
YMT mendesak Pemkot Bandung untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan sepihak ini. Mereka juga menekankan bahwa pembukaan garis polisi atau police line oleh kepolisian bukanlah izin operasional. Kebijakan ini dianggap mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan pengunjung serta aset daerah.
Advertisement
Advertisement
Ilegalitas Pembukaan dan Prosedur yang Dilanggar
Pembukaan kembali Bandung Zoo tanpa persetujuan Pemkot Bandung merupakan pelanggaran prosedur yang serius. YMT menegaskan, "Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari." Hal ini mengindikasikan bahwa ada pihak lain yang mengambil keputusan sepihak.
Menurut YMT, pihak yang berwenang untuk membuka kembali operasional Bandung Zoo adalah Wali Kota atau Pemkot Bandung, mengingat penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Bandung demi pengamanan aset lahan. Hingga saat ini, YMT belum menerima informasi resmi maupun izin apapun dari Pemkot Bandung terkait pembukaan kembali operasional kebun binatang tersebut.
Situasi ini jelas bertentangan dengan ketentuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. BKAD secara tegas menyatakan bahwa Bandung Zoo hanya dapat beroperasi kembali apabila pihak yang memanfaatkan lahan memiliki ikatan hukum yang jelas dan memberikan kontribusi pasti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Advertisement
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rocmawan, juga telah mengklarifikasi bahwa kepolisian hanya melakukan pembukaan police line. Keputusan mengenai pembukaan operasional Bandung Zoo sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bandung. Pembukaan police line adalah langkah pengamanan prosedural dan bukan merupakan izin resmi untuk membuka kebun binatang bagi pengunjung umum.
Advertisement
Ancaman Keselamatan Pengunjung dan Ketiadaan Asuransi
Salah satu kekhawatiran utama YMT adalah pengabaian keselamatan publik dan ketiadaan jaminan asuransi bagi pengunjung. "Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik," ungkap YMT.
Pengunjung yang masuk tanpa tiket berarti juga tanpa asuransi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang akan bertanggung jawab dan menanggung kerugian jika terjadi insiden atau kecelakaan di dalam area kebun binatang selama kunjungan mereka. Ketiadaan jaminan ini menciptakan risiko besar bagi keamanan pengunjung.
YMT menegaskan bahwa, "Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi." Kelalaian semacam ini dapat berujung pada konsekuensi hukum dan moral yang serius. Pengelola tempat publik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Advertisement
Advertisement
Desakan YMT untuk Tindakan Hukum Tegas
Menyikapi **Pembukaan Ilegal Bandung Zoo**, YMT mendesak Pemkot Bandung untuk segera mengambil tindakan tegas. Apabila pembukaan operasional Bandung Zoo memang di luar kebijakan dan tanpa izin dari Pemkot, YMT memohon agar Pemkot Bandung menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
YMT senantiasa berkomitmen pada kepatuhan hukum dan mendukung penuh upaya Pemkot Bandung dalam penegakan aset daerah. Mereka berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Situasi ini menjadi preseden penting dalam pengelolaan aset daerah dan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. YMT akan terus memantau perkembangan dan berharap ada penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews