Guru Besar Unpad hingga Terdakwa Korupsi Gugat Pengelolaan Bandung Zoo, Ada Apa?
Sengkarut pengelolaan Bandung Zoo semakin rumit! Gugatan Bandung Zoo dilayangkan 8 orang, termasuk guru besar Unpad dan terdakwa korupsi. Apa motif di balik gugatan ini?
Sengkarut pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru dengan dilayangkannya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 4 September, oleh delapan individu yang mempersoalkan kuasa pengelolaan fasilitas tersebut.
Di antara para penggugat, terdapat nama I Gede Pantja Astana, seorang Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Selain itu, Raden Bisma Bratakoesoema, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, juga turut menjadi penggugat.
Gugatan perdata bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg ini mengklasifikasikan kasus sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 1 Oktober 2025 di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bandung.
Detail Gugatan dan Pihak Terlibat
Delapan penggugat yang melayangkan gugatan ini adalah Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki. Nama Sri juga disebut identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Sebanyak 15 orang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini, termasuk Tony Sumampau, Danis Manansang, dan Rahmat Shah. Para penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sah dan memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan seluruh tergugat yang menguasai dan mengurus YMT tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga menuntut agar tergugat tidak mengelola Kantor YMT di Jalan Kebun Binatang Nomor 6.
Tuntutan lainnya meliputi pembatalan seluruh akta dan akta perdamaian yang dibuat oleh turut tergugat II, serta menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Para penggugat juga meminta ganti kerugian materiel sebesar Rp4,5 miliar dan immateriel sebesar Rp2 miliar.
Sebagai tambahan, penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 juta untuk setiap hari keterlambatan apabila tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan dan tidak menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana, maupun perlengkapan YMT.
Kaitan dengan Kasus Korupsi Bandung Zoo
Gugatan perdata ini muncul di tengah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, Bisma Bratakoesoema, juga menjadi penggugat dalam perkara perdata ini.
Dalam sidang korupsi, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Bandung Zoo tidak membayar sewa kepada Pemerintah Kota Bandung pada periode 2008-2013. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pada awal 2014.
"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013," kata Yossi dalam persidangan.
Yossi menambahkan bahwa Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil, menyatakan perpanjangan boleh dilakukan asalkan kewajiban pembayaran dipenuhi. Pemerintah Kota Bandung sendiri telah memutuskan untuk menutup fasilitas Bandung Zoo untuk sementara waktu dan menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) untuk pemeliharaan hewan.
Sumber: AntaraNews