Wali Kota Bandung Minta Bantuan Hukum Kejati Jabar Soal Gugatan Bandung Zoo: Fakta Sidang Perdana
Wali Kota Bandung meminta pendampingan hukum Kejati Jabar terkait gugatan perdata Bandung Zoo. Siapa saja yang terlibat dan kapan sidang perdananya?
Pemerintah Kota Bandung secara resmi telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk meminta bantuan serta pendampingan hukum. Langkah ini diambil guna menghadapi gugatan perdata yang melibatkan aset penting kota, yakni Bandung Zoo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pertemuan penting tersebut yang berlangsung pada pekan pertama September 2025. Permintaan ini berfokus pada pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk perkara terkait Bandung Zoo.
Meskipun Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tidak hadir secara langsung, perwakilan dari Pemkot Bandung melakukan koordinasi dan konsultasi awal dengan pimpinan Kejati Jabar, khususnya dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pertemuan ini merupakan tahap awal permohonan bantuan hukum dalam bentuk litigasi.
Latar Belakang Gugatan Bandung Zoo
Gugatan terhadap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ini berawal dari kasus korupsi yang melibatkan Bandung Zoo. Wali Kota Farhan digugat oleh terdakwa korupsi Bandung Zoo, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung turut menjadi tergugat.
Perkara perdata ini terdaftar dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau kepemilikan aset tersebut.
Enam individu tercatat sebagai penggugat dalam kasus ini, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Raden Bisma Bratakoesoema sendiri diketahui sedang menjalani persidangan terkait kasus korupsi Bandung Zoo, mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara gugatan perdata ini dengan kasus pidana sebelumnya.
Salah satu nama penggugat, Sri, memiliki identitas yang sangat mirip dengan Sri Devi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo. Keterlibatan pihak-pihak yang memiliki rekam jejak terkait kasus korupsi menambah kompleksitas dan dimensi baru dalam sengketa hukum aset kebun binatang ini.
Proses Hukum dan Sidang Perdana
Permohonan bantuan hukum dari Pemkot Bandung kepada Kejati Jabar ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi proses litigasi yang akan datang. Kejati Jabar, melalui Jaksa Pengacara Negara, akan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan Pemkot Bandung memiliki representasi yang kuat di persidangan.
Kasus perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pendaftaran ini menandai dimulainya proses hukum formal yang akan menguji validitas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Sidang perdana untuk perkara gugatan Bandung Zoo ini telah dijadwalkan. Persidangan pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, di ruangan Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bandung. Ini akan menjadi momen krusial untuk mendengarkan argumen awal dari kedua belah pihak.
Tahap awal koordinasi antara Pemkot Bandung dan Kejati Jabar menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menghadapi gugatan ini. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu Pemkot Bandung dalam menyajikan fakta dan argumen yang kuat untuk mempertahankan kepentingannya terkait Bandung Zoo.
Sumber: AntaraNews