Bisma dan Sri Divonis 7 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo
Bisma dan Sri merupakan dua Petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo.
Dua terdakwa kasus pengelolaan lahan Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (16/10).
Bisma dan Sri merupakan dua Petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Keduanya dinilai terbukti telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Keduanya diputus melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merupakan dakwaan primair.
"Mengadili, menyatakan, Raden Bisma Bratakusuma, dan Sri telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rachmawati, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Coblong, Kamis (16/10).
“Sri dan Terdakwa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta," ungkap dia.
Vonis ini diketahui lebih ringan lebih ketimbang tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sehingga hukuman pada putusan ini lebih ringan 8 tahun.
Terkait ini, majelis hakim menyampaikan pertimbangan berat dan ringannya putusan.
Untuk faktor yang memberatkan, keduanya dinyatakan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan keduanya bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang. Adapun pertimbangan meringankan keduanya ialah belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan, juga keduanya tak lain tulang punggung keluarga.
Selain kurungan badan dan denda, kedua terdakwa juga diputus menanggung hukuman membayar uang pengganti. Untuk Sri senilai Rp14,9 miliar dan Bisma Rp10,1 miliar.
Bila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan kurungan penjara.
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka membayar uang pengganti selama 2 tahun," kata hakim.
Untuk diketahui, pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung dilakukan lewat skema sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung. Sejak 1970, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) rutin menunaikan kewajiban sewa tersebut.
Namun dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan bahwa izin pemakaian tanah bersyarat milik Pemkot Bandung itu sejatinya sudah kedaluwarsa sejak 30 November 2007. Meski begitu, YMT di bawah kepemimpinan R Romly S Bratakusumah kala itu tetap menggunakan lahan tanpa menunaikan pembayaran sewa.
Akibat tunggakan itu, Pemkot Bandung disebut mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai Rp59 miliar.
Dalam perkara ini, dua petinggi YMT, Bisma dan Sri, diduga berperan hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Rinciannya, Rp6 miliar untuk perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk pembayaran sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Sebagai alternatif, jaksa juga menjerat mereka dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.