Terdakwa Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Dituntut Penjara 15 Tahun dan Denda Belasan Miliar
Dua petinggi dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri, dituntut kurungan penjara 15 tahun. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan Surapati, Coblong, Bandung, pada Selasa (30/9).
"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ungkap JPU.
Bisma dan Sri merupakan dua petinggi dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Mereka berdua dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan dakwaan primair.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan di hadapan majelis hakim. Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur JPU.
Selain dituntut kurungan penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara. Bisma dituntut JPU mengganti uang sebesar Rp 10,3 miliar, sedangkan Sri Rp 15,1 miliar. Bila keduanya tak mampu membayarkan uang pengganti, maka hukuman diganti dengan 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan JPU menjelaskan, semula lahan Bandung Zoo dikelola dengan sistem sewa ke Pemkot Bandung. Sejak 1970, Yayasan Margasatwa Tamansari rutin setor uang sewa.
Tapi cerita berubah pada 30 November 2007. Izin pemakaian tanah itu habis, sementara yayasan yang dipimpin R Romly S Bratakusumah tetap memakai lahan tanpa lagi membayar kewajiban.
Dari perkara ini, perbuatan Bisma dan Sri dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Rinciannya, Rp6 miliar untuk sewa lahan, Rp16 miliar sewa tanah, dan Rp3,4 miliar dari PBB yang tak dibayar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan primair.
Serta Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan subsidair.