Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Bandung Zoo kembali digelar pada Kamis (31/7). Sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara ini, Bisma yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Sri Pembina YMT didakwa merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Ada empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan, ialah Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan. Keempatnya merupakan jajaran pengurus baru YMT, yayasan sejak 2017.
Dalam kesaksiannya terkait keterlibatannya dalam YMT yang mengelola Bandung Zoo, John mengungkapkan dirinya dan Tony diminta langsung oleh pendiri yayasan yakni almarhum Romly Bratakusuma.
Hanya saja, John mengaku sempat bingung di masa awal kepengurusan. Itu lantaran YMT diminta menyetor uang sewa lahan kepada ahli waris Romly yang tak lain diwaliki Sri.
Kendati begitu, lantaran belum memahami struktur legal yayasan secara keseluruhan, ia tetap membatarkan uang sewa yang diminta. Sejak 2017, John menyatakan pihaknya telah membayarkan uang Rp9 miliar, atau Rp1,8 miliar per tahun.
Rasa kagetnya bertambah-tambah, sebab, pada 2021 pihaknya menerima surat dari Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa YMT tak membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak 2008. Sehingga, punya tunggakan Rp15 miliar.
"Saya kaget, selama ini merasa sudah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi ternyata tidak pernah sampai ke pemkot," katanya dalam persidangan, Kamis (31/7).
Usai teguran itu, John mengatakan pihaknya mulai membuka komunikasi dengan Pemkot Bandung, yang kala itu tengah melakukan penertiban aset daerah. Pemkot kemudian memasang plang kepemilikan di area Bandung Zoo pada 2021 sebagai bentuk klaim aset lahan.
Lahan seluas 139,943 meter persegi itu tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) Kota Bandung sejak 2005 dan digunakan sebagai area kebun binatang.
John juga mengklaim pihaknya menyetor Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama 3 bulan, mulai Maret–Juni 2025.
"Itu adalah pajak hiburan sebesar 10 persen dari penghasilan kebun binatang," jelas John.
Namun, pada pertengahan Juli 2025, ia menyebut pihaknya di manajemen baru tidak dapat mengakses dan mengelola sejumlah aset di Bandung Zoo. Sebab itu dikuasai oleh pihak manajemen lama.
"Saat ini kami tidak lagi berada di sana. Kami pilih mengalah demi keselamatan staf kami," ujar John.