Terungkap: Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Cabut Gugatan pada Wali Kota, Ada Apa Dibalik Langkah Hukum Ini?
Enam penggugat, termasuk terdakwa kasus Korupsi Bandung Zoo, secara mengejutkan mencabut gugatan terhadap Wali Kota Bandung. Apa alasan di balik keputusan penting ini?
Enam individu, termasuk dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), dikabarkan akan menarik kembali gugatan mereka. Gugatan ini sebelumnya ditujukan kepada Wali Kota Bandung, M Farhan, sebagai tergugat utama. Rencana pencabutan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Informasi mengenai pembatalan gugatan ini terungkap dari data perkara Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini seharusnya disidangkan perdana pada Kamis (11/9) lalu. Namun, sidang tersebut dibatalkan dengan alasan untuk penetapan pencabutan gugatan.
Penetapan resmi pencabutan gugatan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (18/9) mendatang. Proses ini akan berlangsung di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bandung, pada pukul 14.00 WIB. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dinamika hukum kasus Korupsi Bandung Zoo.
Latar Belakang Gugatan dan Para Penggugat
Gugatan perdata bernomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini diajukan oleh enam orang. Mereka adalah Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 21 Agustus 2025.
Salah satu penggugat, Raden Bisma Bratakoesoema, diketahui sedang menjalani persidangan. Ia terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Bandung Zoo. Nama penggugat Sri juga sangat identik dengan Sri Devi, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Selain Wali Kota Bandung, gugatan ini juga menyeret Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum perdata. Gugatan ini menjadi bagian dari kompleksitas masalah hukum yang melingkupi aset Kebun Binatang Bandung.
Tuntutan Awal dalam Gugatan yang Dicabut
Dalam dokumen gugatan yang diterima ANTARA, para penggugat memiliki beberapa tuntutan utama. Mereka "meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada para penggugat untuk tetap mengelola dan mengurus serta bertindak untuk mengatasnamakan Yayasan Margasatwa Tamansari". Pengelolaan tersebut meliputi pelaksanaan di Kebun Binatang Bandung sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut juga menuntut agar tergugat tidak membatasi dan mengawasi pihak yang memasuki atau berada di kawasan Bandung Zoo. Tuntutan ini berlaku hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan upaya penggugat untuk mempertahankan kontrol atas operasional kebun binatang.
Selain itu, pokok perkara terdiri dari sembilan poin penting. Salah satunya adalah "meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata". Mereka juga meminta Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Penggugat juga menuntut ganti kerugian material dan imaterial akibat terbitnya sertifikat tersebut. Kerugian material ditaksir sebesar Rp873.198.695.000, sementara kerugian imaterial sebesar Rp59.292.559.355. Tuntutan ini didasarkan pada klaim Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan pendaftaran tanah.
Respons Pemerintah Kota dan Masa Depan Bandung Zoo
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo ini. Namun, dengan adanya rencana pencabutan gugatan, dinamika hukum menjadi berubah. Biaya perkara yang telah masuk panjar sebesar Rp1.157.500 sebagian telah digunakan untuk administrasi pendaftaran dan pemanggilan.
Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung sendiri saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan para saksi dari penggugat maupun tergugat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset penting kota.
Akibat sengketa hukum yang berkepanjangan, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas Bandung Zoo. Penutupan ini berlaku untuk waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot sempat menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Sebagai langkah sementara, Pemerintah Kota Bandung berencana menyerahkan pengelolaan Bandung Zoo kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta. Langkah ini diambil di tengah masa sengketa pengelolaan yang belum usai. Hal ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga.
Sumber: AntaraNews