Fakta Mengejutkan: Fraksi PDIP DPRD Jabar Belum Berkesimpulan soal Polemik Bandung Zoo

Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat masih menahan diri dalam menyikapi Polemik Bandung Zoo, menunggu informasi lengkap setelah mendengar aspirasi dari satu pihak saja dan berencana membawa isu ini ke RDP.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: Fraksi PDIP DPRD Jabar Belum Berkesimpulan soal Polemik Bandung Zoo
Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat masih menahan diri dalam menyikapi Polemik Bandung Zoo, menunggu informasi lengkap setelah mendengar aspirasi dari satu pihak saja dan berencana membawa isu ini ke RDP. (AntaraNews)

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan terkait polemik yang melanda Kebun Binatang Bandung atau yang dikenal sebagai Bandung Zoo. Sikap ini diambil setelah fraksi tersebut mendengarkan aspirasi dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dan pengelolaan kebun binatang tersebut. Penundaan pengambilan keputusan ini menunjukkan kehati-hatian dalam menyikapi isu yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya merasa belum memiliki cerita yang lengkap untuk dapat memberikan penilaian atau kesimpulan. Audiensi yang baru saja dilakukan pada Kamis (2/10) hanya melibatkan satu pihak, yaitu Penjaga Warisan Sunda (Pewaris), sehingga informasi yang diterima masih bersifat parsial. Oleh karena itu, fraksi merasa perlu untuk mengumpulkan data dan perspektif dari semua pihak terkait sebelum mengeluarkan sikap resmi.

Pernyataan ini disampaikan Rafael di Bandung pada hari Sabtu, menegaskan bahwa proses pengumpulan informasi masih berlangsung. Polemik Bandung Zoo sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan sengketa kepemilikan lahan, pengelolaan yayasan, serta dugaan adanya kepentingan investasi yang dapat mengancam fungsi konservasi kebun binatang. Situasi ini menuntut penanganan yang cermat dan berimbang dari pihak legislatif.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (2/10), Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menerima aspirasi dari Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) yang dikoordinatori oleh Rully H. Alfiady dan Deff Bratakoesoema. Menurut Rafael Situmorang, Pewaris menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar kekhawatiran mereka. Salah satu klaim utama adalah terkait kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung yang secara turun-temurun telah diurus oleh keluarga mereka sejak tahun 1930-an.

Pewaris merasa "disingkirkan" setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tiba-tiba memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut yang berlaku hingga tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kepemilikan dan pengelolaan kebun binatang di masa mendatang. Selain itu, Pewaris juga menyoroti adanya perpecahan internal dalam Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yayasan yang mengelola Bandung Zoo, dan menuding Pemkot Bandung berpihak pada kubu yang berseberangan dengan mereka.

Menurut versi Pewaris, terdapat dugaan kuat adanya kepentingan investasi antara Pemkot Bandung dan kubu YMT yang berlawanan, dengan tujuan menjadikan Kebun Binatang Bandung lebih komersial. Mereka khawatir bahwa rencana ini akan melibatkan pembangunan kondominium dan mengesampingkan fungsi konservasi satwa yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kekhawatiran ini menjadi salah satu pendorong utama bagi Pewaris untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Jawa Barat.

Polemik Bandung Zoo semakin rumit dengan keterlibatan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dikelola oleh Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam kasus korupsi terkait Bandung Zoo dan telah dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda belasan miliar rupiah. Meskipun demikian, mereka masih terlibat dalam sengketa hukum yang kompleks terkait aset dan pengelolaan kebun binatang.

Di tengah proses persidangan kasus korupsi, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, bersama empat orang lainnya, mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung (Wali Kota Bandung) terkait status lahan Kebun Binatang Bandung. Gugatan ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melingkupi pengelolaan aset tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi pengelolaan kebun binatang di tengah jeratan kasus hukum yang dihadapi oleh beberapa pengurus lama.

Tidak hanya itu, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, bersama enam orang lainnya, juga mengajukan gugatan terhadap para pengurus YMT yang dimotori oleh John Sumampau. Gugatan ini berkaitan dengan sengketa akta yayasan, yang mengindikasikan adanya konflik internal yang mendalam di dalam tubuh yayasan itu sendiri. Perpecahan ini mempersulit upaya penyelesaian polemik dan memastikan keberlanjutan fungsi konservasi di Bandung Zoo.

Menanggapi aspirasi yang telah diterima, Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat berencana membawa persoalan Polemik Bandung Zoo ini ke tingkat kelembagaan yang lebih tinggi di DPRD Jawa Barat. Rafael Situmorang menyatakan bahwa meskipun Pewaris datang langsung ke Fraksi PDIP, isu ini akan diangkat ke seluruh anggota dewan untuk mendapatkan perhatian yang lebih luas. Hal ini menunjukkan komitmen fraksi untuk mencari solusi yang komprehensif dan adil.

Rencana selanjutnya adalah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan berbagai pihak terkait. RDP ini diharapkan dapat menjadi forum untuk mendengarkan semua perspektif, mengumpulkan data yang lebih lengkap, dan mencari titik terang atas sengketa yang terjadi. "Jadi nanti kita bawa ke DPRD secara kelembagaan. Kemarin kebetulan mereka datangnya ke fraksi PDIP. Dan yang langsung merespon ya baru kita tapi kita akan bawa ke institusi DPRD untuk rapat dengar pendapat," ujar Rafael.

Melalui RDP, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta baru dan solusi yang konstruktif untuk Polemik Bandung Zoo. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan kebun binatang dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan fungsi utamanya sebagai lembaga konservasi dan edukasi. DPRD Jawa Barat akan berupaya menengahi konflik ini demi kepentingan publik dan kelestarian satwa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi