Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy<br>

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Dalam pertimbangan, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9).

"Hal meringankan, tidak ada," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9).

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandydengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," 

kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

merdeka.com

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp120 miliar," tegas JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.<br>

Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Diketahui, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum

Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat

Mario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah

Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.

Baca Selengkapnya