VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan. Mario tanpa ampun melakukan penganiayaan kepada korban David Ozora.
Selain tuntutan penjara, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/8/2023). Sidang dipimpin Alimin Ribut Sudjono sebagai ketua majelis hakim.
- Luluk Handayani Sukmawati Putri
- Nuryandi Abdurohman
Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya