Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?

Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?

Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?

Vonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora memberikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memberikannya usai pembacaan sidang duplik oleh Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya.

Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora memberikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memberikannya usai pembacaan sidang duplik oleh Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya.

Jonathan memberikan surat untuk dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam memvonis terdakwa penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo. 

Jonathan memberikan surat untuk dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam memvonis terdakwa penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo. 

Diketahui, vonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

"Yang mulia mohon izin menyampikan surat untuk majelis dari kami. Surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok," ujar Jonathan di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Hakim kemudian meminta Jonathan untuk memberikannya terlebih dahulu kepada tim jaksa penuntut umum sebelum diberikan kepadanya. 

Hakim kemudian meminta Jonathan untuk memberikannya terlebih dahulu kepada tim jaksa penuntut umum sebelum diberikan kepadanya. 

"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," kata hakim. 

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023. Vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jasel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini. 

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini. 
Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah

Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.

Baca Selengkapnya
Dipukuli Mario Dandy, David Ozora Bakal Cacat Permanen Akibat Luka Parah di Bagian Otak
Dipukuli Mario Dandy, David Ozora Bakal Cacat Permanen Akibat Luka Parah di Bagian Otak

Dokter Rumah Sakit Mayapada, Yeremia Tatang ungkap kesehatan David Latumahina atau Cristalino David Ozora tak bisa pulih 100 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aniaya David Ozora hingga Koma, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Aniaya David Ozora hingga Koma, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Shane Lukas membayar ganti rugi Rp120 miliar sesuai diajukan kubu David Ozora.

Baca Selengkapnya
Usai Dianiaya Mario Dandy, Darah David Terinfeksi Bakteri
Usai Dianiaya Mario Dandy, Darah David Terinfeksi Bakteri

Mario (20) dan Shane (19) adalah terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15).

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tenang Mario Dandy Setelah Divonis 12 Tahun Penjara
FOTO: Wajah Tenang Mario Dandy Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan berat usai melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Selengkapnya