Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam kasusnya, Mario Dandy dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Crystalino David Ozora.

Dalam kasusnya, Mario Dandy dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Crystalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

Pada sidang banding yang digelar PT DKI Jakarta hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," ucap hakim.

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satrio divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia divonis atas penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim.

Sebagaimana dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8) lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Jaksa berkeyakinan anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Akibat dari perbuatannya, korban mengalami koma dan hilang ingatan.

Selain itu, Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.

"Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Jaksa mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan terhadap Dandy. Di antaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal.

"Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.

Jaksa juga menuntut Mario agar membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar seperti yang diajukan oleh keluarga David.

"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum

Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat

Mario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?

Baca Selengkapnya