Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara<br>

Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan berat

Terdakwa Mario Dandy Satrio divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia divonis atas penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,"

kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

merdeka.com

Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,"
Kata Hakim.

Sebagaimana dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8) lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Jaksa berkeyakinan anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Akibat dari perbuatannya, korban mengalami koma dan hilang ingatan.

Selain itu, Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.

"Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.

Jaksa mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan terhadap Dandy. Di antaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal.

Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

"Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.

Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Mario agar membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar seperti yang diajukan oleh keluarga David.

"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.

Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Artikel ini ditulis oleh
Henni Rachma Sari

Editor Henni Rachma Sari

Selain itu, Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.

Reporter
  • Rahmat Baihaqi

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah

Sadisnya Mario Dandy: Nyaris Bunuh David Tapi Tak Merasa Bersalah

Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma selama 38 hari.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Dianiaya Mario Dandy, Darah David Terinfeksi Bakteri

Usai Dianiaya Mario Dandy, Darah David Terinfeksi Bakteri

Mario (20) dan Shane (19) adalah terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15).

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum

Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum

Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya icon-hand