
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Shane Lukas teman Mario Dandy terlibat penganiayaan terhadap David Ozora
Shane Lukas teman Mario Dandy terlibat penganiayaan terhadap David Ozora
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis hukuman 5 tahun penjara.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu," tutur hakim di Pn Jaksel, Kamis (7/9).
merdeka.com
Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8).
Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Kemudian, Jaksa melanjutkan dalam tuntutannya tersebut turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.
Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.
Pada amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, juga menambahkan mengenai biaya restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora, baik secara material maupun non materil. Ada pun biaya ganti rugi yang diajukan kubu David sebesar Rp120 miliar.
Hal itu turut berlaku juga terhadap Mario Dandy Satrio dan terpidana anak AG dengan pembayaran seusia dengan perannya masing-masing.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Jaksa.
Jaksa juga membebankan kepada Shane apabila tidak mampu membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama enam bulan.
Shane Lukas merupakan rekan Mario Dandy yang ada di TKP saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, juga ikut menanyakan persiapan sarana dan prasarana dalam suatu tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaShane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David menjadi rusak.
Baca SelengkapnyaMario juga tak lupa meminta maaf kepada terdakwa Shane Lukas yang terseret dalam perkara ini.
Baca Selengkapnya