Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu," tutur hakim di Pn Jaksel, Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,"

kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sudjono.

merdeka.com

Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8).

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Kemudian, Jaksa melanjutkan dalam tuntutannya tersebut turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.<br>

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

Pada amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, juga menambahkan mengenai biaya restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora, baik secara material maupun non materil. Ada pun biaya ganti rugi yang diajukan kubu David sebesar Rp120 miliar.

Hal itu turut berlaku juga terhadap Mario Dandy Satrio dan terpidana anak AG dengan pembayaran seusia dengan perannya masing-masing.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Jaksa.

Jaksa juga membebankan kepada Shane apabila tidak mampu membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama enam bulan.

Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy & Shane Lukas 'bak' Maling Berbagi Peran saat Peristiwa Penganiayaan David
Mario Dandy & Shane Lukas 'bak' Maling Berbagi Peran saat Peristiwa Penganiayaan David

Di sisi lain, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, juga ikut menanyakan persiapan sarana dan prasarana dalam suatu tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Shane Bantu Awasi Sekitar saat  Mario Dandy Aniaya David, Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan?
Shane Bantu Awasi Sekitar saat Mario Dandy Aniaya David, Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan?

Shane berperan mengawasi sekitar pada saat Mario melakukan penganiayaan kepada David.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dianggap Bukan Pelaku Utama, Shane Tak Kena Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David
Dianggap Bukan Pelaku Utama, Shane Tak Kena Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David

Shane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David menjadi rusak.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit

Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar

Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.

Baca Selengkapnya