FOTO: Ekspresi Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Tutupi Wajah Pakai Masker dan Hoodie

Sidang digelar secara tertutup lantara menyangkut kesusilaan. Sementara, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Tutupi Wajah Pakai Masker dan Hoodie
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun, terseret kasus pencabulan. Sidang terkait perkara tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).

Mario Dandy, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, tampak menutupi wajahnya saat menghadiri sidang kasus pencabulan. Dia terlihat memakai masker dan penutup kepala atau hoodie pada jaketnya.

Sidang digelar secara tertutup lantara menyangkut kesusilaan. Sementara, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7).

Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Seperti dikutip Antara.

Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan
Terpidana kasus penyaniayaan, Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang tertutup sebagai terdakwa kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kini, dia menghadapi kasus hukum lain terkait dugaan pencabulan. ©Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi