Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Shane Lukas juga sidang banding di hari yang sama.
Shane Lukas juga sidang banding di hari yang sama.
Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan upaya banding usai dirinya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Upaya banding itu pun telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding itu pun telah teregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI
"Sidang I pada tanggal 19 Okotber 2023 dimaksud oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Binsar menjelaskan, sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun untuk majelis hakim yang akan menangani banding Mario diantaranya, Tony Pribadi selaku Ketua Majelis, Sumpeno dan Indah Sulistyowati sebagai hakim anggota.
ucap Binsar.
Selain anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu, terdakwa lain Shane Lukas juga turut mengajukan banding dan telah terdaftar juga di hari yang sama.
Sementara Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.
jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.
Sementara Shane Lukas yang turut terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca Selengkapnya