Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan
Kasasi Mario Dandy ini diputus pada Kamis, 13 November 2025 berdasarkan berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025.
Mahkamah Agung (MA) menolak langkah hukum Kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.
Hasil tersebut pun memperkuat Putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada 22 Juli 2025.
“Amar Putusan, Tolak,” tulis laman resmi MA, dikutip Senin (24/11).
Kasasi Mario Dandy ini diputus pada Kamis, 13 November 2025 berdasarkan berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025.
Adapun majelis hakim yang mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Awalnya Divonis 2 Tahun Penjara
Awalnya, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Sementara, jaksa menuntut hukuman penjara 8 tahun.
Jaksa kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga akhirnya hukuman Mario Dandy diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 22 Juli 2025.
Putusan tersebut membuat Mario Dandy mengajukan Kasasi ke MA. Namun, majelis hakim MA menolak upaya hukum tersebut sehingga vonis terhadapnya tetap 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.