Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam kasus ini, Mario Dandy diduga mencabuli mantan kekasihnya AG.
Dalam kasus ini, Mario Dandy diduga mencabuli mantan kekasihnya AG.
Polisi merampungkan pengusutan kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo. Kasus ini dilaporkan oleh mantan kekasih Mario, Anak AG alias AGH ke Polda Metro Jaya. Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses pelimpahan tahap satu dilaksanakan pada Jumat, 21 Juli 2023.
merdeka.com
Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum. Saat ini, sedang dalam tahap penelitian dari JPU.
merdeka.com
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur.
Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, Mario Dandy sedang menghadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David bersama Shane Lukas dan AG.
Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. Keluarga David meminta Mario Dandy dihukum maksimal.
Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.
Baca SelengkapnyaMario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca Selengkapnya