FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung (Merdeka.com)

Penundaan itu lantaran Jaksa mengaku kurang persiapan.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023).

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023).
Dok. Istimewa

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Selasa (15/8/2023) lantaran jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Selasa (15/8/2023) lantaran jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan tuntutan.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Mohon izin Yang Mulia, seharusnya pembacaan tuntutan hari ini tapi kami meminta penundaan waktu hingga tanggal 15 Agustus karena kami masih butuh penyempurnaan," ujar Jaksa sambil memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Majelis hakim yang mendengar alasan penundaan tersebut, menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Majelis hakim yang mendengar alasan penundaan tersebut, menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Dok. Istimewa

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda hingga Selasa 15 Agustus,"

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda hingga Selasa 15 Agustus,"
Dok. Istimewa

Sebut Hakim sambil mengetuk palu.

Sekedar informasi, Mario merupakan terdakwa penganiayaan terhadap David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Sekedar informasi, Mario merupakan terdakwa penganiayaan terhadap David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.
Dok. Istimewa

Penganiayaan itu terjadi lantaran hubungan asmara Mario dengan anak AG diganggu oleh David.

Penganiayaan itu terjadi lantaran hubungan asmara Mario dengan anak AG diganggu oleh David.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam dakwaan, terungkap bahwa kasus ini bermula saat mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bercerita tentang David Ozora yang memiliki kedekatan dengan AG, pacarnya saat itu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mario Dandy menjadi emosi mendengar informasi yang disampaikan Amanda. Mario pun langsung menghubungi David untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon.

AG sempat berpacaran dengan David Ozora pada Desember 2022 lalu putus awal Januari 2023. Namun keduanya tetap berkomunikasi dengan baik. Di mana kemudian AG berpacaran dengan Mario Dandy 11 Januari 2023.

AG sempat berpacaran dengan David Ozora pada Desember 2022 lalu putus awal Januari 2023. Namun keduanya tetap berkomunikasi dengan baik. Di mana kemudian AG berpacaran dengan Mario Dandy 11 Januari 2023.
Dok. Istimewa

Di sini, Mario Dandy terus mencari keberadaan David. Peran dominan AG dibalik rencana Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora, terungkap.

Di sini, Mario Dandy terus mencari keberadaan David. Peran dominan AG dibalik rencana Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora, terungkap.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, Mario didakwa dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara AG telah terlebih dahulu mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan dan divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara AG telah terlebih dahulu mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan dan divonis 3,5 tahun penjara.
Dok. Istimewa
Rekomendasi