Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Mario Dandy.
Anak mantan pejabat pajak itu diyakini melakukan penganiyaan yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap korbannya Cristalino David Ozora. Jaksa menilai tidak ad ahal yang meringankan bagi Mario Dandy dalam perkara tersebut. "Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Usai sidang pembacaan tuntutan, Mario Dandy langsung keluar ruang persidangan. Meski setengah wajah tertutup masker, sekilas tidak terlihat guratan penyesalan.
Pantauan di lokasi, selama berjalan keluar dari rumah sidang, terlihat wajah yang seakan tersenyum dengan mulut tertutup masker hitam.
Mario juga bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Ia terlihat sibuk kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan nomor 50 dan langsung pergi. Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Diantaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal. "Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.
Jaksa berkeyakinan, Mario telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu seperti halnya dalam dakwaan primer yakni pasal 355 KUHP ayat 1 Jo 55 ayat 1. Dirinya pun dikenakan hukuman maksimal pidana penjara.
"Mario terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta menganiaya dengan rencana. Menuntut pidana 12 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa.
Jaksa juga menuntut Mario agar membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar seperti yang diajukan oleh keluarga David.
"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.
Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, juga ikut menanyakan persiapan sarana dan prasarana dalam suatu tindak pidana.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaMario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun diduga melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar.
Baca Selengkapnya