Mario yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Advertisement
Atas kasus dugaan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar oleh pelapor Sunyoto Indra Prayitno.
Advertisement
Atas terlapor Mario yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Jumat (14/7).
Advertisement
Lantaran kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak si motivator tersebut untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Advertisement
Foto: Mario Teguh dan istri.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
Advertisement
Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan ke polisi.
Advertisement
Foto: Mario Teguh dan istrinya.
Advertisement
Foto: Mario Teguh dan anaknya.
Advertisement
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," katanya.
Advertisement
Foto: Mario Teguh.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan adanya laporan terhadap Mario Teguh yang dilayangkan Sunyoto Indra Prayitno.
Sampai dengan berita ini dimuat, merdeka.com sudah sejak Kamis (13/7) kemarin telah mencoba menghubungi Mario Teguh melalui akun sosial medianya. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan atas informasi soal laporan terhadap dirinya.
Advertisement