Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Sidang Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora menyatakan keberatan atas restitusi senilai Rp120 miliar yang harus dibayarkan kepada kroban.
Hal tersebut disampaikan kubu Mario Dandy dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitongan mengatakan, biaya yang digunakan untuk perawatan anak korban David Ozora tidak sebanding dengan restitusi yang harus Mario bayarkan. Menurut dia, ada sejumlah biaya yang semestinya tidak tercantumkan
"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) patut untuk dikesampingkan. Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan biaya visit ataupun konsultasi dokter selama satu bulan sebesar Rp51 juta, dokter Tatang serta dokter terkait lainnya juga biaya kerja sama perawat 24 jam sebesar Rp33,820.000. Biaya fisioteraphi sebesar Rp32.190.000 dan biaya sewa bed elektrik sebesar Rp65.250.000." kata Kuasa Hukum Mario Dandy di sidang replik, Kamis (24/8).
@merdeka.com
Seharusnya, kata dia, biaya restitusi berdasarkan apa yang memang dibutuhkan.
Dokter Tatang yang menangani perawatan anak korban David Ozora juga sudah menyampaikan bahwa biaya konsultasi dokter sudah tidak seperti dulu lagi karena anak korban sudah banyak mengalami pemulihan kesehatan.
@merdeka.com
Oleh karena itu, penasihat hukum Mario Dandy juga mengaku keberatan atas restitusi yang diganti dengan pidana penjara.
Mengacu ketentuan UU yakni dalam hal kekayaan terdakwa dan apabila pihak ketiga tidak mencukupi jumlah restitusi yang harus dibayarkan, maka penggantian restitusi menjadi pidana penjara atas kurungan hanya dapat diterapkan dalam hal aturan hukum yang jelas.
Tim penasihat hukum Mario Dandy berharap pada akhirnya hakim menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan tidak membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
@merdeka.com
Sebelumnya, LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan media psikologis Rp1,3 miliar dan penderitaan Rp50 miliar.
LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya