Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Sidang Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak Sesuai Biaya Perawatan

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora menyatakan keberatan atas restitusi senilai Rp120 miliar yang harus dibayarkan kepada kroban.

Hal tersebut disampaikan kubu Mario Dandy dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8). 

Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitongan mengatakan, biaya yang digunakan untuk perawatan anak korban David Ozora tidak sebanding dengan restitusi yang harus Mario bayarkan. Menurut dia, ada sejumlah biaya yang semestinya tidak tercantumkan

"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) patut untuk dikesampingkan. Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan biaya visit ataupun konsultasi dokter selama satu bulan sebesar Rp51 juta, dokter Tatang serta dokter terkait lainnya juga biaya kerja sama perawat 24 jam sebesar Rp33,820.000. Biaya fisioteraphi sebesar Rp32.190.000 dan biaya sewa bed elektrik sebesar Rp65.250.000." kata Kuasa Hukum Mario Dandy di sidang replik, Kamis (24/8).

"Sehingga dalam satu bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan anak korban selama di rumah sakit sebesar Rp182 juta dan hal itulah yang didasarkan oleh LPSK untuk mengkalikan ke 54 tahun."
Kata Kuasa Hukum Mario.

@merdeka.com

Seharusnya, kata dia, biaya restitusi berdasarkan apa yang memang dibutuhkan.

Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Dokter Tatang yang menangani perawatan anak korban David Ozora juga sudah menyampaikan bahwa biaya konsultasi dokter sudah tidak seperti dulu lagi karena anak korban sudah banyak mengalami pemulihan kesehatan.

"Sehingga hanya satu kali dalam satu bulan dan tidak ada bukti penggunaan jasa perawat sekarang ini dan penyewaan bed elektrik yang membuat perhitungan khususnya untuk restitusi mencapai Rp 118 miliar. Kami sangat keberatan dan mohon untuk dikesampingkan."
Kata Kuasa Hukum 

@merdeka.com

Kubu Mario Dandy Keberatan

Oleh karena itu, penasihat hukum Mario Dandy juga mengaku keberatan atas restitusi yang diganti dengan pidana penjara.

Mengacu ketentuan UU yakni dalam hal kekayaan terdakwa dan apabila pihak ketiga tidak mencukupi jumlah restitusi yang harus dibayarkan, maka penggantian restitusi menjadi pidana penjara atas kurungan hanya dapat diterapkan dalam hal aturan hukum yang jelas.

Tim penasihat hukum Mario Dandy berharap pada akhirnya hakim menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan tidak membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. 

"Penggantian tersebut, seperti tindak terorisme dan sebagainya. Dalam hal ini pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun seperti pasal 36a ayat 6 uu no 5 th 2018."
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy.

@merdeka.com

Sebelumnya, LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan media psikologis Rp1,3 miliar dan penderitaan Rp50 miliar.

LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar

Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar
VIDEO: Perseteruan Mario Dandy Vs Rafael Alun, Kukuh Minta Dibayari Restitusi Rp 120 Miliar

Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya