Edwin menegaskan, LPSK memang bisa memberikan bantuan. Namun, bantuan tersebut berbeda dengan restitusi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi angkat bicara soal pihak Mario Dandy Satriyo yang membebankan biaya ganti rugi atau restitusi Rp120 miliar kepada LPSK.
Restitusi ini terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Advertisement
Edwin mengatakan, LPSK memang bisa memberikan bantuan. Namun, bantuan tersebut berbeda dengan restitusi.
Restitusi merupakan kewajiban terdakwa kepada korban. Sehingga, Mario Dandy harus tetap membayar restitusi yang telah ditetapkan.
"Ya kalau bantuan benar, bantuan yang dimaksud menerima segala rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, itu memang bagian dari program perlindungan. Tetapi itu hal yang berbeda dengan restitusi, kan korban yang LPSK tangani bukan hanya Mario Dandy, tentu ada batas waktu, ada batas anggaran yang bisa LPSK alokasikan. Tetapi menyangkut restitusi itu memang tanggung jawab pelaku, jadi keliru kalau LPSK diminta bayar restitusi,"
Advertisement
kata Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
merdeka.com
Ia menjelaskan, LPSK hanya memberikan bantuan pendampingan psikologis hingga psikososial. Bukan mengeluarkan anggaran untuk menghilangkan tanggung jawab pelaku terhadap korban.
Advertisement
“Enggak ada, jadi antara pemulihannya LPSK lakukan dengan tanggung jawab pelaku untuk membayar ganti kerugian itu, itu dua hal yang berbeda. Jadi memang ada pemulihan yang LPSK lakukan tetapi tidak kemudian itu mengalihkan tanggung jawab pelaku atau tanggung jawab pelaku ke LPSK karena yang membuat perbuatan itu kepada David Ozora kan pelakunya Mario Dandy negara mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi,"
ujar Edwin.
merdeka.com
Advertisement
Edwin menegaskan LPSK tidak membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
"Enggak bisa, itu kewajiban untuk membayar," pungkas Edwin.
Advertisement
"Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK," kata Andreas saat sidang replik.
Dia menyebut pemberian bantuan itu seperti bantuan medis, bantuan psikososial hingga psikologi. Andreas juga menilai korban penganiayaan berat berhak menerima bantuan sesuai aturan itu.
"Ayat 2 bantuan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, psikososial dan psikologi dalam lanjut pada halaman 2 pada penjelasan atas PP Nomor 7 tahun 2018 menyebutkan dalam PP ini mengatur pemberian bantuan terhadap korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat,"
Advertisement
kata Andreas.
merdeka.com