Sita Rp11 Triliun dari Kasus CPO, Kejagung Pamerkan Rp2 Triliun di Gedung Bundar
Uang tunai tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Lembaran uang pecahan Rp100 ribu bernilai total Rp2 triliun dipertontonkan di halaman Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/6).
Uang tunai tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Grup.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers.
Jadi Bukti di Kasasi MA
Sutikno menegaskan, hanya sebagian dari total uang sitaan senilai Rp11,88 triliun yang ditampilkan ke publik karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
“Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” kata Sutikno.
Ia juga menjelaskan, uang ini akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” lanjutnya.
Divonis Lepas, Jaksa Melawan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar—Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup—karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menyebut meskipun ketiganya terbukti berperan dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–Maret 2022, tidak ditemukan unsur niat jahat atau kerugian negara.
“Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” demikian salinan putusan vonis lepas tersebut.
Jaksa menyatakan tetap yakin telah terjadi kerugian negara dalam skema ekspor CPO yang dimanfaatkan oleh korporasi-korporasi sawit besar. Oleh karena itu, Kejagung melanjutkan perjuangan hukum lewat kasasi ke MA dan menghadirkan barang bukti uang tunai triliunan rupiah sebagai penguat argumentasi.