Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR, Eks Kapolres Tapanuli Selatan Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan
Sidang mengadili terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Rabu (1/9).
Yasir dihadirkan dalam sidang yang mengadili terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Kedua terdakwa merupakan rekanan dan terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek jalan yang turut menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Di hadapan ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, Yasir mengatakan pernah memperkenalkan Kirun dengan Topan. Hal itu diungkap Yasir saat menjawab pertanyaan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Putra Prayitno.
"Iya benar, karena Kirun sering mengerjakan jalan di Tapanuli Selatan," kata Yasir.
Yasir juga mengungkapkan perkenalan dengan Topan terjadi saat meninjau banjir bandang di Tapanuli Selatan pada Maret 2024. Saat itu Yasir masih menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.
"Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” ungkapnya.
Yasir memberikan kesaksian di persidangan bersama mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Muhammad Arman Effendy Pohan, Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikki Anugrah Panjaitan, dan staf analis perencanaan anggaran Dinas PUPR Sumut Abdul Azis Nasution.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, mempertanyakan peran Yasir yang diduga menjembatani perkenalan antara Kirun dengan Topan.
"Seharusnya malu dengan jabatan Kapolres," ujar Khamozaro.
Seperti dalam dakwaan, Kirun dan Rayhan menyuap Topan sebesar Rp4 miliar agar menjadi pemenang sebagai pelaksana proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar dan ruas jalan Sipiongot-Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar.
Kirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.