Sidang Ijazah Palsu, Agenda Keputusan Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi
Para alumni SMAN 6 Solo mengaku memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik sekolah.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang lajutan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi Kamis (5/6).
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah majelis hakim akan memberi keputusan terkait gugatan intervensi yang dilayangkan oleh teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo.
Bertanggung Jawab Jaga Nama Baik Sekolah
Para alumni SMAN 6 Solo mengaku memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik dan sekaligus memiliki produk hukum sekolahnya, berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi.
Teman seangkatan Jokowi juga mengaku memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan diri TIPU UGM.
Sementara pada sidang sebelumnya, Senin (2/6) lalu telah dibacakan gugatan setebal 36 lembar dari penggugat pengacara senior Solo, Muhammad Taufiq. Sebanyak 12 poin gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi terkait kasus ijazah.
"Menghukum tergugat 1 bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam hal utang luar negeri," kata penggugat yang diwakili para kuasa hukum Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).