Setelah Setahun Bekerja Ilegal, Pemkab Bangkalan Bantu Pemulangan PMI Ilegal Bangkalan dari Malaysia
Pemkab Bangkalan sigap membantu pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan paksa dari Malaysia setelah bekerja setahun. Simak detailnya!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, baru-baru ini memberikan bantuan pemulangan kepada dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah tersebut. Kedua PMI ini terpaksa dipulangkan oleh pemerintah Malaysia karena terbukti bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menjelaskan bahwa total ada 15 PMI ilegal asal Jawa Timur yang dipulangkan paksa. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berasal dari Bangkalan, yakni dari Desa Dupok, Kecamatan Kokop, dan Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis.
Proses pemulangan kedua PMI ini telah dilakukan pada Rabu (1/10), dengan rute dari Malaysia menuju Makassar, lalu dilanjutkan ke Surabaya. Tim khusus dari Pemkab Bangkalan kemudian menjemput mereka di Surabaya untuk selanjutnya diantar kembali ke kampung halaman masing-masing.
Kronologi Pemulangan Dua PMI Ilegal dari Malaysia
Proses pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Bangkalan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan oleh BP3MI Sulawesi Selatan, yang kemudian diteruskan kepada Pemkab Bangkalan untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Jemmi Tria Sukmana, kedua PMI tersebut telah bekerja di Malaysia selama periode yang berbeda. Salah satu PMI dari Desa Klampis Timur baru enam bulan bekerja di Malaysia sebelum akhirnya terjaring razia oleh petugas setempat. Sementara PMI lainnya telah bekerja selama satu tahun penuh.
Setelah tiba di Surabaya, tim dari Pemkab Bangkalan segera bergerak untuk menjemput kedua warga tersebut. "Tim Pemkab Bangkalan, menjemput kedua pekerja imigran ini ke Surabaya, lalu kami antarkan ke rumahnya masing-masing. Saat ini keduanya sudah pulang ke kampung halamannya," kata Sukmana.
Pemulangan PMI ilegal Bangkalan ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus pekerja migran bermasalah. Langkah cepat Pemkab Bangkalan memastikan kedua warga tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka di kampung halaman.
Pembinaan dan Upaya Pencegahan Pekerja Migran Ilegal
Sebelum diantar kembali ke desa masing-masing, kedua PMI yang dipulangkan ini terlebih dahulu menjalani proses pendataan di Kantor Disperinaker Pemkab Bangkalan. Selain pendataan, mereka juga diberikan pembinaan khusus agar tidak lagi tergoda untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal di masa mendatang.
Jemmi Tria Sukmana menegaskan bahwa kasus pemulangan PMI ilegal seperti yang menimpa kedua warga ini bukanlah kejadian pertama di Bangkalan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi warganya dari risiko bekerja secara tidak resmi di luar negeri.
Untuk mengatasi masalah ini, Disperinaker Kabupaten Bangkalan terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bekerja secara legal dan memahami risiko yang mungkin timbul jika memilih jalur ilegal.
Pemerintah berharap dengan adanya pembinaan dan sosialisasi yang berkelanjutan, jumlah kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, khususnya dari Bangkalan, dapat berkurang secara signifikan. Ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bangkalan dalam memberikan perlindungan kepada warganya.
Sumber: AntaraNews