Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap
Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pulau Belakangpadang, Batam, menangkap dua pelaku dan menyelamatkan dua calon PMI.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Penindakan ini dilakukan melalui operasi di Pulau Belakangpadang, Kota Batam, pada Jumat (9/1).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat akan memberangkatkan dua calon PMI ilegal. Kejadian ini menjadi bukti komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik perdagangan orang.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas penempatan calon PMI non-prosedural di wilayah Kecamatan Belakangpadang.
Penangkapan Pelaku dan Penyelamatan Calon PMI
AKP Asril merinci bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial P (36) dan D (42). Mereka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Teluh, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Batam.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Belakangpadang, Polresta Barelang. Penyelidikan ini mengarah pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan calon PMI ilegal.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan dua calon PMI non-prosedural berinisial ROG (28) dan TR (34). Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur resmi yang berlaku.
Jerat Hukum dan Barang Bukti Tindak Pidana
Setelah penemuan tersebut, para pelaku dan calon PMI non-prosedural segera dibawa ke Mapolsek Belakangpadang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan terhadap kedua pelaku telah dimulai dan mereka kini telah ditahan.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini. Barang bukti tersebut meliputi paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp850 ribu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Komitmen Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat
AKP Asril menegaskan bahwa jajarannya memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran. Tujuannya adalah agar mereka tidak menjadi korban penempatan ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan.
Bekerja secara non-prosedural atau ilegal dapat menimbulkan kerugian besar bagi individu dan berpotensi membahayakan nyawa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Polisi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik ini.
- Sepanjang tahun 2025, Polresta Barelang beserta polsek jajarannya telah menangani 37 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI ilegal.
- Dari kasus-kasus tersebut, total 79 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 37 laki-laki dan 42 perempuan.
- Sebanyak 42 tersangka telah ditangkap dalam penanganan kasus TPPO atau PMI ilegal sepanjang tahun 2025.
Sumber: AntaraNews