TNI AL Gagalkan TPPO di Tanjung Balai Karimun, 6 PMI Ilegal Ditangkap
Penangkapan berawal dari unsur Sea Rider 01 Mahesa berpatroli di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap enam Pekerja Migran Indonesia non prosedural atau ilegal yang hendak pergi ke Malaysia digagalkan Prajurit TNI AL Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK). Hal ini dilakukan di Perairan Pulau Pandan Kabupaten Karimun pada Sabtu (22/11).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya itu berawal dari unsur Sea Rider 01 Mahesa berpatroli di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun.
"Saat berpatroli, Tim melihat siluet dua unit speed boat bermesin 40 PK bergerak ke arah Perairan Pulau Nipah," kata Tunggul dalam keterangannya, Senin (24/11).
Kedua Speed Boat Dikejar
Selanjutnya, tim melaksanakan pengejaran terhadap kedua speed boat tersebut. Menyadari keberadaan petugas, kedua speed boat kemudian berpencar.
"Tim memutuskan untuk fokus mengejar 1 unit speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI Non Prosedural. Setelah jarak semakin dekat, tim memberikan tembakan peringatan, namun speed boat tersebut tetap tidak berhenti dan mencoba melarikan diri," jelasnya.
Lalu, setelah pengejaran selama kurang lebih satu jam. Petugas akhirnya dapat menghentikan dan menangkap speed boat selodang bermesin 40 PK yang telah kehabisan BBM.
Hasilnya, didapati enam orang PMI Non Prosedural dan satu orang nahkoda/tekong yang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut, namun berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
"Speed boat tersebut sebelumnya berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur, dengan tujuan Malaysia," ujarnya.
Tangkap 6 PMI Ilegal dan 1 Orang Tekong
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Kesehatan Balai Pengobatan Lanal TBK, kondisi enam orang PMI Non Prosedural dan satu orang Nahkoda/Tekong dalam keadaan sehat.
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang turut diamankan tak ditemukan obat terlarang berupa narkoba dan senjata tajam atau sejenisnya.
"Petugas menangkap sebanyak 6 PMI Ilegal dan 1 orang tekong. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speed boat mesin yamaha 40 PK. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun," jelasnya.
Kasus ini diungkapkannya menambah daftar panjang upaya penyelundupan PMI ilegal yang sudah digagalkan di Indonesia sepanjang tahun 2025.
"TNI AL memastikan akan terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali," pungkasnya.