Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan ini menyusul insiden karamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perbatasan Malaysia pada akhir November lalu.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Mapolda Kepri berinisial I, R, dan D. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya memberangkatkan enam Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus ini mulai terungkap setelah pemulangan 258 PMI deportasi dari Malaysia pada Kamis, 11 Desember 2025, di mana tujuh di antaranya merupakan korban kecelakaan kapal tersebut. Insiden tragis ini menyoroti kembali praktik pengiriman PMI ilegal yang membahayakan nyawa dan melanggar hukum.
Advertisement
Advertisement
Insiden kapal karam ini bermula pada malam 22 November 2025, ketika sebuah kapal fiber bermesin 15 ft berangkat dari Tanjung Uma, Kota Batam. Kapal tersebut membawa dua Anak Buah Kapal (ABK) yang kemudian diketahui sebagai tersangka I dan R, serta enam penumpang yang merupakan PMI ilegal asal NTT.
Di tengah perjalanan menuju Malaysia, kapal mengalami mati mesin. Situasi semakin genting ketika sebuah kapal berukuran besar melintas dan menghantam kapal PMI tersebut hingga terbalik, bukan hanya sekali melainkan dua kali.
Para penumpang dan awak kapal terpaksa mengapung di laut, berpegangan pada badan kapal yang terbalik selama tujuh jam. Sayangnya, salah satu korban berinisial A yang masih berusia 5 tahun, tenggelam dalam insiden tersebut.
Advertisement
Tujuh korban lainnya berhasil dievakuasi oleh kapal pesiar dan kemudian diserahkan kepada Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). APMM selanjutnya mengkonfirmasi kejadian ini kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI untuk proses pemulangan.
Advertisement
Penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri setelah pemulangan para korban menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal. Tersangka D diketahui sebagai perekrut utama para korban.
Para korban diiming-imingi pekerjaan di Malaysia dan harus membayar sejumlah uang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk diberangkatkan. Tersangka D inilah yang kemudian memerintahkan tersangka I dan R untuk mengantar para korban menggunakan kapal ke Malaysia.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka D. Sebelumnya, D telah berhasil melakukan satu kali pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Advertisement
Polda Kepri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik pengiriman PMI ilegal melalui jalur belakang. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan ini.
Advertisement
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Kepri. Hingga Desember 2025, Ditreskrimum Polda Kepri telah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan ini.
Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Kepri telah mengungkap 81 kasus TPPO dan PMI ilegal, menetapkan 112 tersangka, serta berhasil menyelamatkan 276 korban. Ini merupakan bukti nyata upaya penegakan hukum dalam melindungi warga negara dari praktik eksploitasi.
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan demi memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
Advertisement
Sumber: AntaraNews