Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi penegakan hukum di laut ini dilakukan untuk mencegah keberangkatan puluhan individu secara ilegal menuju Malaysia. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan manusia.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah mengonfirmasi bahwa petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal. Insiden ini terjadi di wilayah perairan yang sering menjadi jalur tikus bagi sindikat pengiriman PMI ilegal. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga negara.
Dalam penangkapan tersebut, total 29 individu berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut. Mereka terdiri dari 19 warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga negara Bangladesh, serta satu bayi yang juga menjadi bagian dari rombongan tersebut. Semua korban berada dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.
Advertisement
Advertisement
Detail Penangkapan dan Identitas Korban
Operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ini tidak hanya berhasil menyelamatkan para korban, tetapi juga menangkap satu orang pelaku. Polisi mengamankan seorang tekong kapal berinisial MFL (21), yang merupakan warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai sindikat penyelundupan.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal motor tanpa nama yang dilengkapi mesin Hyundai 4 silinder, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat kelengkapan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Para korban yang berhasil diselamatkan, termasuk WNI, warga negara Bangladesh, dan seorang bayi, kini telah mendapatkan penanganan lebih lanjut. Idil menjelaskan bahwa seluruh PMI ilegal tersebut telah diserahkan kepada instansi terkait. Penyerahan ini bertujuan untuk pendataan dan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku, memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran dan keimigrasian. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka MFL tidak ringan. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp15 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menunjukkan keseriusan negara dalam menindak praktik ilegal ini.
Proses hukum yang ketat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi warga negaranya dari eksploitasi dan praktik perdagangan manusia. Penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat penyelundupan PMI ilegal adalah prioritas. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang ingin bekerja di luar negeri dapat melakukannya melalui jalur yang legal dan aman.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polri Berantas Perdagangan Manusia
Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia. Penyelundupan PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut, menjadi perhatian utama aparat keamanan. Upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Idil menyatakan, "Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal." Pernyataan ini menunjukkan tekad Polri untuk tidak berhenti dalam memerangi kejahatan transnasional ini. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk hasil yang maksimal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ini bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara. Penyelundupan manusia tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak citra negara dan mengancam keamanan nasional. Oleh karena itu, Polri akan terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews