Satgas Pangan Tetapkan 28 Orang Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan
Seluruh produsen diharapkan untuk menjual beras sesuai dengan kemasan label dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Satgas Pangan Polri telah mengidentifikasi 28 individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan, yang berkaitan dengan pelanggaran standar mutu dan takaran. Pengungkapan ini mencakup hasil dari 25 kasus yang ditangani oleh seluruh Polda. "Itu pun sudah kita rem-rem. 25 perkara, tersangka 28," ungkap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
Dia menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada para pelaku usaha komoditas beras agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan. Diharapkan seluruh produsen beras dapat menjual produknya sesuai dengan label kemasan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," jelasnya.
Modus operandi dalam praktik beras oplosan melibatkan pelaku usaha yang mengabaikan sejumlah tahapan penting dalam proses produksi, termasuk pengujian laboratorium. "Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apalagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi," tegas Helfi.
Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa sebagian besar pelaku usaha tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, sehingga kualitas beras yang dihasilkan tidak terjamin. Praktik semacam ini jelas merugikan konsumen, karena mereka tidak mendapatkan produk yang sesuai dengan label premium yang dijanjikan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang perlu diperbaiki agar praktik beras oplosan tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat.