Kronologi Beras Premium Palsu Seberat 12,5 Ton Terungkap di Gudang Sidoarjo
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah pabrik berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik produksi beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu, meskipun mencantumkan label SNI dan halal secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah pabrik berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, seorang pemilik usaha berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8) di Sidoarjo. Ia didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Di sana, petugas menemukan beras bermerek SPG yang tampak mencurigakan secara kualitas.
Setelah dilakukan pengujian mutu oleh Bulog Surabaya serta UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jawa Timur, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.
Hasil investigasi menyebutkan, beras tersebut merupakan hasil campuran antara beras kualitas medium dan beras pandan wangi agar menghasilkan aroma premium.
Proses pencampuran dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui proses sertifikasi resmi dan tidak dilengkapi sertifikat halal yang sah. Mesin produksi milik CV SPG juga diketahui belum pernah diuji kelayakannya oleh instansi berwenang.
"Ini adalah bagian dari upaya kami menindak tegas pelanggaran terhadap mutu dan distribusi pangan, sebagaimana menjadi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto," tegas Irjen Nanang.
Jeratan Pasal
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merusak kepercayaan terhadap produk pangan dalam negeri.
Dalam kasus ini, enam orang saksi telah diperiksa, termasuk dua orang ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Disperindag Jawa Timur. Selain itu, polisi menyita total 12,5 ton beras dari berbagai kemasan, peralatan produksi, serta dokumen terkait.
Tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Kapolda Jatim mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu dan memastikan seluruh proses produksi sesuai standar nasional yang berlaku. Ia berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Polri akan terus menjaga integritas sistem pangan nasional demi mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045," tutup Irjen Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan S, menyampaikan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang diambil menunjukkan bahwa produk tersebut tergolong beras medium. Padahal dalam kemasan 5 kg dan 25 kg, tercantum label premium.
"Kami siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah beredarnya beras oplosan di pasar. Karena beras adalah komoditas vital, kualitas dan harga harus dijaga sesuai standar," ungkapnya.