Polda NTB Ungkap Praktik Manipulasi Beras Subsidi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Saber Pangan Polda NTB berhasil membongkar praktik manipulasi beras subsidi Bulog yang dijual tidak sesuai label dan mutu, mengamankan satu pelaku dan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Satuan Tugas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu. Penindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kediri, Kabupaten Lombok Barat, telah diamankan oleh petugas. INS diduga kuat terlibat dalam manipulasi beras subsidi yang merugikan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, yang juga Ketua Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026, menyatakan bahwa pelaku memanipulasi beras subsidi Bulog. Modus operandi ini membahayakan hak-hak konsumen serta integritas pasar pangan.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku Manipulasi Beras Subsidi
Terduga pelaku INS melancarkan aksinya dengan membeli beras SPHP produksi Perum Bulog. Beras tersebut kemudian dipindahkan isinya ke dalam karung putih polos berukuran 50 kilogram.
Setelah proses pemindahan, beras SPHP yang seharusnya dijual sebagai beras subsidi, dijual kembali sebagai beras medium dengan harga lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Hasil oplosan beras ini kemudian didistribusikan ke berbagai kios di pasar-pasar tradisional. Selain itu, beberapa di antaranya juga dijual langsung kepada konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Penangkapan INS merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satgas Saber Pangan Polda NTB. Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Bagi Pelaku
Dalam pengungkapan kasus manipulasi beras subsidi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 140 karung beras ukuran 50 kilogram yang diduga hasil oplosan.
Selain itu, ditemukan pula 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, yang menunjukkan skala operasi pelaku. Satu unit mesin jahit beserta gulungan benang juga disita, digunakan untuk mengemas ulang beras.
Petugas juga menyita 98 lembar karung putih polos yang digunakan sebagai kemasan baru, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram. Semua bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Atas perbuatannya, INS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar, menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Komitmen Pengawasan dan Imbauan kepada Masyarakat
Kombes Pol. Fx. Endriadi menegaskan bahwa Satgas Saber Pangan akan terus memperkuat pengawasan. Penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan akan terus dilakukan secara tegas.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen. Selain itu, upaya ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan. Pelanggaran yang dimaksud meliputi harga di atas HET, HAP, HPP, kemasan label tidak sesuai, menjual produk rusak, atau kadaluarsa.
Satgas Saber Pangan menyatakan kesiagaannya selama 24 jam penuh untuk menerima aduan. Personel disiagakan di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat.
Sumber: AntaraNews