Praktik Curang Beras Premium Palsu Omzet Capai Rp7 Miliar di Jabar Terbongkar, Begini Modusnya
Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar. 6 orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar. 6 orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkap praktik culas terkait beras ini terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, antara lain di Majalengka, Bogor, Kabupaten Bandung. Para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk memproduksi dan mengedarkan beras tak sesuai mutu mulai dari repacking yang hingga mengoplos beras.
"Ada enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia, menjual beras khusus 'Slyp Pandanwangi BR Cianjur' namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras, menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali beras kualitas medium menjadi beras kualitas premium," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (6/8).
Adapun modus kelima, dijelaskannya, dengan cara pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kilogram. Kemudian diproduksi menjadi beras berkualitas medium yang dijual dengan kisaran harga Rp14.400 sampai Rp14.500 per kilogram.
"Modus yang keenam, pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kg dan dijual kembali dengan kemasan premium dengan harga Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram," imbuh dia.
Dia mengatakan, dari praktik di atas ada pelaku usaha dari CV Sri Unggul Keandra yang diduga memproduksi beras merek Si Putih 25 kg telah memproduksi sebanyak 36 ton beras selama empat tahun dan mendapatkan omzet Rp468.000.000.
"Kemudian pelaku Gilingan Padi PB Berkah yang menjual beras Slyp Pandanwangi merek BR Cianjur namun ternyata isi karungnya beras jenis Cianjur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dan memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,976 miliar," ucap dia.
Adapun pelaku di Kabupaten Bandung, pelaku pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium telah beroperasi selama 2-5 tahun. Selama itu, pelaku menjual sebanyak 770 ton serta dengan omzet Rp7 miliar.
"Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar," jelas Wirdhanto.
Dalam kasus ini, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain inisial AP, AT, AJ, FF, EH, dan MAN. Mereka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, Wirdhanto mengatakan Polda Jabar bersama Polres jajarannya berkomitmen menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan serupa di atas yang dapat merugikan konsumen
“Guna menciptakan stabilitas pangan nasional," tegas dia.