4 Merek Beras Oplosan Disita Polisi Usai Tetapkan 3 Tersangka
Hal ini dilakukan terkait dengan perkara beras oplosan yang kini tengah ditangani.
Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi termasuk sejumlah ahli. Hal ini dilakukan terkait dengan perkara beras oplosan yang kini tengah ditangani.
"Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang. Pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa (5/8).
Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti
Selain itu, penyidik juga disebutnya melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.
"Petugas pengambil contoh PPC Kementan AI di satu lokasi di kantor Gudang PT PIM di Serang, Banten," sebutnya.
Selanjutnya, dilakukannya uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"Ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern," ujarnya.
Uji Lab
Kemudian, setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.
"Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Bahkan, setelah adanya peretemuan daripada penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025 yang lalu. Lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut.
Fakta Lain
Berikutnya, fakta lain yaitu ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengenfalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.
"Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari," ungkapnya.
Lakukan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik pun melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya.
"S selaku Presdir PT PIM. Saudara AI selaku Kepala Pabrik PT PIM dan saudara DO selaku Kepala QC PT PIM 1," ucapnya.
Modus Operandi
Dalam kesempatan itu, Helfi pun mengungkapkan, modus operandi dalam perkara yang kini tengah ditangani oleh anak buahnya.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagngkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium no. 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag no. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas no. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras," ungkapnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang berupa beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
Penyidik juga disebutnya melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga pihaknya melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.
Berikutnya, petugas juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil j maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara
"Penyidik juga melakukan hasil ujii lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip. Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Rencana tindak lanjut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini pun mengimbau kepada para tersangka dan pihak terkait dalam perkara produksi memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu itu untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
"Polri komitmen untuk terus melakukan penyidikan terhadap segala bentuk tindak pidana di bidang pangan khususnya perlindungan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagai tindakan lanjut," tegasnya.
"Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia prabowo subianto untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan kecurangan yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas pangan nasional," pungkasnya.