Duduk Perkara Skandal Beras Oplosan, Temuan Anomali Harga hingga Rugikan Masyarakat Rp99 Triliun per Tahun
Kasus tersebut terbongkar diawali temuan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait anomali harga di masa panen raya pada Sabtu 26 Juni 2025.
Satgas Pangan Polri mengungkap kronologi temuan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun lebih per tahun, lantaran produsen melanggar mutu dan takaran. Kasus tersebut terbongkar diawali temuan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait anomali harga di masa panen raya pada Sabtu 26 Juni 2025.
"Beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Menurut Helfi, tren harga beras seharusnya mengalami penurunan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat panen raya. Kondisi yang malah terjadi sebaliknya itu membuat Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengecekan ke lapangan.
"Dan ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau (Mentan) dari mulai tanggal 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268, ada 212 merek beras dengan hasil yang pertama terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen," ujar Helfi.
Tidak cuma menyasar beras premium, menurut Helfi, kecurangan juga merambah ke beras medium dengan ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan, dan berat ril di bawah standar sebesar 90,63 persen.
Akibat dari seluruh ketidaksesuaian tersebut, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahunnya sebesar Rp99,35 triliun, dengan rincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
“Satgas Pangan Polri segera melakukan proses penyelidikan-penyelidikan dengan membuat laporan informasi dulu. Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merk tersebut, kita lakukan penelusuran, bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” ujar Helfi.
Proses Penyelidikan
Helfi mengatakan, tim Satgas Pangan Polri bergegas turun ke lapangan berdasarkan temuan awal, termasuk blusukan ke pasar tradisional dan modern untuk mengambil sampel beras premium serta medium. Lewat pengecekan laboratorium, tercatat sudah ada lima merek dengan hasil tidak memenuhi standar mutu.
Dari situ, penyidik Satgas Pangan Polri kemudian membuat tiga Laporan Polisi (LP) tipe A nomor 21, 22, dan 23 pada Juli 2025 untuk proses penegakan hukum lebih lanjut, baik terhadap produsen beras maupun hasil temuan ahli dari laboratorium.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen atas lima merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata dia.
Penyelidikan pun berlanjut dengan upaya penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur; gudang PT FS di Subang Provinsi Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang dan di Provinsi Banten; serta pasar beras Induk Cipinang Jakarta Timur.
“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tiga produsen dengan rincian yaitu PT PIM merek Sania; PT FS merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SJ dengan merek Jelita maupun Anak Kembar. Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” terang Helfi.
Selanjutnya, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan upaya paksa pemeriksaan terhadap 14 saksi, pemeriksaan ahli analisa beras Kementan, ahli perlindungan konsumen, disusul penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan tim Puslabfor Polri untuk mencari jejak digital bersama Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan Kementan di empat tempat yang disebutkan sebelumnya.
“Selanjutnya, kita melakukan pengujian laboratoris terhadap uji sampel yang kita temukan di lapangan tadi oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pertanian terhadap barang bukti tersebut,” kata Helfi.
Tersangka Kasus Beras Oplosan Diburu Polisi
Helfi menambahkan, Satgas Pangan Polri masih mendalami penyidikan kasus beras oplosan dari produsen yang melanggar mutu dan takaran. Polisi kini tengah membidik tersangka dalam perkara tersebut, baik dari perorangan atau pun korporasi.
"Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini,” kata dia.
Menurut dia, para pelaku usaha melanggar aturan dengan melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan. Modus lainnya adalah menggunakan mesin produksi, baik modern maupun tradisional untuk mengakali komposisi dan takaran.
“Dari perkara yang kita tangani menggunakan alat modern, pasti disetting beras ini berat 15, tinggal pencet satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ, jadi tidak ada “saya nggak ngerti”, tidak ada. Karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu,” jelas dia.
“Lalu tradisional, mereka sudah pesan packing plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara besar yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Dia menampung dari mana pun, dia masukkan, dia jual. Tidak diperiksa komposisinya,” sambung Helfi.
Dia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada temuan awal saja, melainkan menelusuri aset lewat penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Termasuk juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan izin edar produk beras dari produsen nakal.
“Itu akan mentracing berapa lama dia melakukan, dan keuntungannya berapa banyak. Kemudian yang kedua izin edar, ada yang memiliki ada yang tidak. Sementara pelanggaran mereka komposisi yang tidak sesuai. Izin edarnya ada yang sudah mati, seperti yang SW izinnya sudah tidak berlaku. Tidak ada perpanjangan. Yang kedua ada izin edar namun komposisi yang tidak sesuai,” Helfi menandaskan.