Waspada! Ini 5 Merek Beras Oplosan Temuan Polisi
Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik terdiri dari beras dengan total berat mencapai 201 ton.
Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh produsen beras terkait dengan ketidaksesuaian mutu dan takaran, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Berdasarkan kesimpulan awal, ditemukan lima merek dagang beras oplosan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap 212 merek yang ada, dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menelusuri data. Hingga saat ini, kami menemukan 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium,” jelas Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/7/2025).
Daftar 5 Merek Beras Oplosan
Menurut Helfi, pihaknya telah melanjutkan temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Penyelidikan ini mencakup pasar tradisional dan modern untuk pengambilan sampel beras premium dan medium, yang kemudian akan diperiksa di laboratorium.
"Namun hingga saat ini, kami baru menemukan sembilan merek, dan dari jumlah tersebut, lima merek sudah kami uji, di mana hasilnya menunjukkan bahwa beras premium tersebut tidak memenuhi standar mutu," ujarnya.
Helfi juga menjelaskan bahwa terdapat tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melanggar ketentuan, yaitu PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa modus operandi yang diterapkan oleh pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai dengan standar. Hal ini termasuk standar mutu yang tercantum di label kemasan," tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa produksi dilakukan dengan menggunakan mesin, baik yang modern maupun tradisional, yang berarti para pelaku menggunakan teknologi canggih maupun metode manual dalam proses produksinya.
Sebanyak 201 ton beras telah disita
Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik mencakup beras dengan total berat 201 ton. Rincian barang tersebut terdiri dari kemasan beras premium seberat 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan beras premium seberat 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs. Selain itu, terdapat dokumen legalitas dan sertifikat pendukung yang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen terkait pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses. Semua dokumen ini relevan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. "Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional," tegas Helfi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4123372/original/069870900_1660466267-220814_JOURNAL_Negara_dengan_Konsumsi_dan_Produksi_Beras_Jadi_Nasi_Terbanyak_di_Dunia_S.jpg)