Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Ditetapkan Tersangka!
tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Food Station
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka di kasus beras oplosan, yakni pelanggaran mutu dan takaran. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Food Station (FS), Karyawan Gunarso (KG).
Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Food Station dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Barang bukti yang disita antara lain beras total 132,65 ton, dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 127,3 ton; dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 5,35 ton.
Tidak ketinggalan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Disusul hasil uji laboratoris dari Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, yaitu Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.
"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Helfi.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," Helfi menandaskan.