Kenapa Kejagung Setop Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan?
Langkah ini mempertimbangkan penegakan hukum yang lebih dulu dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara pengusutan kasus beras oplosan, yang sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal itu mempertimbangkan penegakan hukum yang lebih dulu dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.
"Sementara ini dulu, kita hold dulu. Artinya karena hampir beririsan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Menurut Anang, penyidikan kasus beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri telah berhasil menetapkan sejumlah tersangka. Meski delik perkara yang diusut berbeda, Kejagung tetap akan mendahulukan pengusutan oleh kepolisian.
"Kami kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu," kata dia.
Satgas Pangan Polisi Tetapkan 28 Tersangka
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan, dalam hal ini pelanggaran standar mutu dan takaran. Pengungkapan tersebut termasuk hasil dari 25 kasus di seluruh Polda jajaran.
"Itu pun sudah kita rem-rem. 25 perkara, tersangka 28," tutur Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8).
Menurutnya, upaya penegakan hukum tersebut menjadi penekanan bagi para pelaku usaha komoditas beras agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan.
Diharapkan, seluruh produsen dapat menjual beras sesuai dengan kemasan label dan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," jelas dia.