Beda Kasus Beras Oplosan yang Diusut Kejagung dan Polisi
Kasus yang ditangani Kejagung lebih kepada dugaan tindak pidana korupsi terkait subsidi dalam komoditas tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas perbedaan kasus beras oplosan yang ditangani antara pihaknya dengan kepolisian. Kasus yang ditangani Kejagung lebih kepada dugaan tindak pidana korupsi terkait subsidi dalam komoditas tersebut.
Sedangkan Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan praktik pengoplosan beras yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Menurutnya, penyidik mendalami dugaan kasus pelanggaran subsidi ke enam produsen beras yang diminta hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Yang terkonfirmasi hadir hanya dua, dari PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Nah, selebihnya yang lain, khusus untuk PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan, kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di reschedule, minta waktu Selasa besok 29 Juli,” jelas dia.
Pada Senin (28/7) Kejagung telah menggelar agenda pemeriksaan terhadap enam produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran hari ini. Hal itu menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus beras oplosan.
Sebelumnya, Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap enam perusahaan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 28 Juli 2025 mendatang, terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran alias beras oplosan.
“Yang jelas penyidik sudah melakukan pemanggilan pada hari Rabu (23/7) untuk terkait dengan beras oplosan terhadap enam perusahaan yang kami sebut kemarin,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Daftar enam produsen beras tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, PT Sentosa Umar Utama Lestari (Jafa Group).
Anang menyatakan, nantinya penyidik juga akan mengusut kasus lewat keterangan berbagai pihak terkait, tidak terkecuali penyelenggara negara dalam rangka mendalami kasus beras oplosan. Pengembangan perkara pun dapat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan.