Kasus Beras Oplosan Rugikan Konsumen Rp99 Trilun, Begini Modus Dilakukan Produsen
Kemudian untuk beras medium, terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen.
Satgas Pangan Polri terus mengusut kasus kecurangan produsen beras terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran. Penyidik pun mengungkap modus pelanggaran yang disebut merugikan konsumen hingga Rp99 triliun itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan tiga Laporan Polisi (LP) tipe A nomor 21, 22, dan 23 pada Juli 2025.
"Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Helfi sempat mengulas temuan Menteri Pertanian, bahwa dari 268 sampel beras terdapat ada 212 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk beras premium, terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen.
Kemudian untuk beras medium, terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan, dan berat ril di bawah standar sebesar 90,63 persen.
"Kemudian berdasarkan ketidaksesuaian pada poin 1 dan 2 tersebut, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin," jelas dia.
Tiga Produsen dan Lima Merek Terlibat
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen atas lima merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Penyidik lantas melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di TKP produksi, gudang, retail, maupun kantor.
"Untuk lokasi atau TKP yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen, yaitu di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang Provinsi Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang dan di Provinsi Banten, serta pasar beras Induk Cipinang, Jakarta Timur," Helfi menandaskan.