Polda Jambi Tangkap Penjual 1,4 Ton Beras Subsidi SPHP, Modus Licik Untung Ratusan Juta
Polda Jambi berhasil membongkar praktik culas penjualan 1,4 ton beras subsidi SPHP yang dikemas ulang untuk dijual mahal, merugikan masyarakat dan memicu penasaran publik.
Polda Jambi melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Seorang pelaku bernama Rudy Setiawan ditangkap karena mengemas ulang beras Bulog untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Tindakan culas ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 mengenai peredaran beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan di Jambi, Senin, setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Modus operandi tersangka adalah memindahkan beras SPHP dari kemasan aslinya ke karung polos, lalu memasarkannya sebagai beras non-subsidi. Praktik ini telah merugikan konsumen dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.
Modus Operandi Penjualan Beras Subsidi SPHP
Tersangka Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, menjalankan aksinya dengan memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah. Beras tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.
Setelah dikemas ulang, beras ini dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin resmi. Modus kotor ini memungkinkan pelaku meraup keuntungan pribadi yang signifikan dari penjualan beras yang seharusnya untuk rakyat kecil.
Dari praktik curang ini, Rudy Setiawan telah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil pengemasan ulang ke pasaran. Keuntungan yang didapat dari penjualan ilegal beras subsidi ini disebut mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan skala kerugian yang ditimbulkan.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 yang menginformasikan peredaran beras subsidi yang dikemas ulang. Menindaklanjuti laporan, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mengarah ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total berat 1.440 kg atau 1,4 ton yang didistribusikan oleh Rudy.
Polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Di sana, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan untuk proses pengemasan ulang.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 221 karung beras SPHP
- 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg)
- Satu unit mesin jahit karung portabel
- Timbangan 30 kg
- Satu unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY
- Serta barang pendukung lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal ini.
Ancaman Hukum dan Dampak Sosial
Tersangka Rudy Setiawan dijerat sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau ketentuan.
Ancaman pidana penjara untuk kasus ini adalah hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik akan memeriksa saksi dan ahli dari Kementerian Perdagangan untuk memperkuat berkas perkara. Setelah itu, berkas akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menekankan bahwa beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga bisa memperparah inflasi pangan.
Sumber: AntaraNews