Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di tengah kenaikan harga beras, Satgas Polri menemukan praktik curang dengan modus beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog dioplos hingga dikemas ulang.
Padahal, distribusi beras SPHP produksi Bulog bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
"Ada beberapa penindakan yang sudah dilakukan teman-teman satgas daerah, baik di Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur juga. Orang-orang ini memanfaatkan beras SPHP Bulog direpacking, ada yang dioplos, kemudian diedarkan untuk mencari keuntungan," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsu Arifin di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Advertisement
Advertisement
Samsu menyampaikan, seluruh pelaku pengoplosan beras milik Bulog tersebut telah ditindak.
Ini karena perbuatan pelaku terbukti merugikan masyarakat.
"Itu (pelaku) sudah dilakukan penindakan," tegas Samsu.
Advertisement
Adapun, hukuman yang dikenakan berupa sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara.
Sanksi pidana ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"(Sanksi) Pidana penerapan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen 6 tahun (penjara)," ujar Samsu.
Untuk mencegah insiden serupa, Satgas Pangan Polri menerjunkan tim ke sejumlah daerah-daerah yang rawan praktek pengoplosan beras SPHP milik Perum Bulog.
Advertisement
Sehingga, masyarakat tidak lagi dirugikan atas beredarnya beras SPHP oplosan.
"Makanya tim Satgas pangan turun ke wilayah untuk memastikan, mengecek gudang, mengecek ketersediaan supaya tidak ada niat para pelaku usaha untuk menahan stoknya supaya masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya secara baik,"
pungkas Samsu.
Advertisement