Poin Krusial Dalam RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa 'Buntung'
RUU Perampasan Aset, yang terhenti sejak 2009, kembali menjadi perhatian publik setelah aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir berujung pada tuntutan agar pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya.
Dalam pertemuannya dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pemimpin partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 1 September 2025, ia berjanji bahwa pembahasan RUU ini akan segera dimulai.
RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam konteks legislasi di Indonesia. RUU Perampasan Aset merupakan mandat yang muncul setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB mengenai UNCAC (UN Convention Against Corruption), yang mengatur ketentuan terkait upaya identifikasi, deteksi, pembekuan, serta perampasan hasil dan instrumen tindak pidana.
Meskipun telah dimulai sejak tahun 2009 dan rancangan pertamanya selesai pada tahun 2012, hingga saat ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum yang krusial dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan ini:
- Perampasan Aset yang diatur dalam undang-undang ini tidak bergantung pada penjatuhan pidana.
- Perampasan Aset tidak menghilangkan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Aset yang Dapat Dirampas
1. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kebaikan UU Perampasan Aset
Seperti yang diungkapkan oleh berbagai sumber, UU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan lain yang memiliki dimensi ekonomi. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi penghindaran pajak, perdagangan manusia, penipuan, penggelapan, serta perusakan lingkungan.
Oleh karena itu, regulasi terkait perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana ekonomi menjadi sangat penting. Dengan modus operandi yang terus berkembang dan semakin kompleks, melampaui batas-batas negara, kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak.
Berikut adalah beberapa keuntungan dari UU Perampasan Aset:
- UU ini sangat krusial dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, terutama dalam hal perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana.
- Pemberlakuan UU Perampasan Aset diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset negara dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
- Aset yang telah dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan keuangan, agar tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
- UU ini juga mempermudah pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan negara lain terkait pengembalian aset, yang biasanya memerlukan adanya putusan pengadilan.
- Penyitaan dan perampasan hasil serta instrumen tindak pidana tidak hanya mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi para pelaku kejahatan, tetapi juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.