Pemulihan Aset Korupsi Dinilai Belum Maksimal, Ini Penjelasan KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR mengenai rendahnya pemulihan aset dari penanganan kasus korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR mengenai rendahnya pemulihan aset atau asset recovery dalam penanganan kasus korupsi.
Ia menjelaskan bahwa ketidakseimbangan antara kerugian negara dan pemulihan keuangan negara dari pelaku korupsi disebabkan oleh keputusan pengadilan.
"Asset recovery yang kami maksimalkan juga berkaitan dengan putusan hakim, antara yang kami ajukan dengan diputuskan sering kali selisih, ada perbedaan, sehingga kemudian tidak dilakukan secara maksimal," ungkap Setyo saat rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1).
Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus memantau segala hal yang digunakan oleh para pelaku korupsi.
Umumnya, mereka melakukan penyamaran aset agar tidak terdeteksi dengan menggunakan nama kepemilikan secara langsung.
"Ini adalah salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku ada penyamaran ada menyembunyikan, ada juga yang menempatkan pada posisi yang lain," jelas Setyo.
Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk terus berupaya memaksimalkan pemulihan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penyelidikan Aset Korupsi Perlu Waktu Lama
Setyo mengharapkan agar masyarakat memahami bahwa proses penelusuran aset dalam kasus korupsi membutuhkan waktu yang tidak sedikit serta memerlukan koordinasi antara berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.
"Sehingga proses juga cukup lama, kami harus melakukan penelusuran bekerja sama dengan Direktorat keuangan pajak pemerintah yang selalu kami upayakan," ujarnya.
Untuk memberikan informasi lebih lanjut, sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset dari hasil pemberantasan korupsi kepada negara dengan total mencapai Rp 1,531 triliun.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemulihan aset melalui program penertiban, yang totalnya mencapai Rp 122,10 triliun.