Pemkab Nagan Raya Desak Pemerintah Pusat Segera Realisasikan TKD Aceh 2026
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh 2026 demi percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana, serta penguatan fiskal daerah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, secara resmi meminta pemerintah pusat untuk segera merealisasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Permintaan ini disampaikan guna mempercepat pembangunan daerah dan pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut. Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, menekankan urgensi pencairan dana ini dalam keterangan resminya pada Minggu.
Desakan ini muncul setelah Bupati Teuku Raja Keumangan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Ia sempat menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (5/3) lalu. Pertemuan tersebut berlangsung di sela-sela kegiatan buka puasa bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di ibu kota.
Realisasi TKD 2026 dianggap krusial bagi pemerintah daerah di Aceh, khususnya Nagan Raya. Dana ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Selain itu, juga untuk menanggulangi dampak ekonomi dan kerusakan infrastruktur akibat banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025.
Urgensi TKD untuk Pemulihan Pascabencana dan Pembangunan Daerah
Dana Transfer ke Daerah (TKD) memiliki peran vital bagi pemerintah daerah di Aceh, terutama dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Bupati Teuku Raja Keumangan menjelaskan bahwa banjir bandang pada 26 November 2025 telah menyebabkan kerusakan signifikan. Oleh karena itu, realisasi TKD Aceh 2026 sangat dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Selain perbaikan jalan dan jembatan, dana TKD juga akan dialokasikan untuk penanganan pengungsi dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi prioritas agar efisiensi anggaran dari pusat tidak menghambat program-program penting. Dana ini akan membantu daerah membiayai program prioritas yang esensial.
"Dana TKD ini membantu pemerintah daerah dalam mengatasi dampak ekonomi yang luas dari bencana alam yang sudah terjadi beberapa bulan lalu, dan sangat membantu daerah untuk melakukan pemulihan pascabencana," kata Teuku Raja Keumangan. Ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat diharapkan untuk percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana di Aceh, khususnya Nagan Raya.
Peran Krusial Peraturan Menteri Keuangan dalam Realisasi TKD
Sebelumnya, Bupati Teuku Raja Keumangan juga telah meminta kepada pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penerbitan PMK ini menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar dapat melakukan pergeseran anggaran secara cepat sesuai kebutuhan.
"Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah," ujarnya. Regulasi PMK sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari TKD dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas penggunaan dana.
Pemkab Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan kementerian terkait. Tujuannya adalah memastikan dukungan anggaran dan regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan mendesak di daerah.
"Dengan terbitnya PMK dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana," pungkas Bupati Teuku Raja Keumangan. Realisasi TKD Aceh 2026 melalui PMK diharapkan membawa dampak positif yang signifikan.
Sumber: AntaraNews