Pembatasan Berantas Plus Situbondo: Perbup Terbaru Atur Layanan Kesehatan Gratis
Situbondo kini memiliki aturan baru mengenai Pembatasan Berantas Plus. Peraturan Bupati terbaru ini membatasi jenis layanan yang dapat diakses, simak rinciannya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mengumumkan adanya perubahan signifikan pada program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur ulang pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat Situbondo.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Badri, menjelaskan bahwa Perbup 22/2026 merupakan revisi dari Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Berantas Plus. Perubahan ini dilakukan untuk membatasi cakupan layanan yang sebelumnya sangat luas. Kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya serapan anggaran program tersebut.
Dengan adanya Perbup terbaru ini, tidak semua jenis layanan kesehatan akan ditanggung oleh program Berantas Plus. Beberapa jenis layanan kini memiliki batasan yang jelas. Masyarakat perlu memahami detail pembatasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Aturan Baru Pembatasan Berantas Plus Situbondo
Muhammad Badri menegaskan bahwa Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 secara spesifik mengatur jenis layanan yang tidak lagi dicakup oleh program Berantas Plus. Jika sebelumnya program ini memberikan kebebasan penuh, kini ada daftar pengecualian yang harus diperhatikan. Pembatasan ini mencakup beberapa kondisi spesifik yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal program.
Salah satu pembatasan penting adalah terkait pembiayaan kargo jenazah. Badri menjelaskan bahwa kargo jenazah yang berasal dari luar negeri tidak akan lagi ditanggung. Ini merupakan salah satu poin utama dalam perubahan Perbup tersebut, mengingat biaya yang mungkin timbul cukup besar.
Selain itu, pelayanan jenazah dari luar daerah juga masuk dalam daftar pengecualian. Warga Situbondo yang meninggal dunia di luar wilayah kabupaten dan jenazahnya akan dibawa pulang ke Situbondo tidak dapat lagi mengklaim pembiayaan melalui program Berantas Plus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi anggaran yang tersedia.
Kondisi Medis yang Tidak Dicakup Program
Perbup terbaru juga secara tegas mengecualikan beberapa kondisi medis tertentu dari cakupan Pembatasan Berantas Plus Situbondo. Penyakit yang diakibatkan oleh kesengajaan, seperti percobaan bunuh diri atau tindakan kriminal, tidak akan mendapatkan pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program fokus pada penanganan penyakit dan kondisi yang tidak disengaja.
Lebih lanjut, penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol juga tidak akan dilayani. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan zat adiktif. Program Berantas Plus dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk menanggung konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum atau merugikan diri sendiri.
Terakhir, gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri juga tidak termasuk dalam cakupan program. Pembatasan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik. Dengan demikian, program ini dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Implikasi Anggaran dan Keberlanjutan Program
Muhammad Badri mengindikasikan bahwa revisi Perbup ini kemungkinan besar didasari oleh serapan anggaran program Berantas Plus yang cukup tinggi. Pemerintah daerah belajar dari pengalaman sebelumnya untuk memastikan keberlanjutan program. Pembatasan layanan diharapkan dapat mengendalikan pengeluaran dan menjaga stabilitas keuangan program.
Pada awal tahun 2026, anggaran yang dialokasikan untuk program Berantas Plus adalah Rp500 juta. Namun, per Maret 2026, dana yang tersisa hanya Rp17 juta, menunjukkan tingkat serapan yang sangat cepat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan penyesuaian.
Untuk memastikan program tetap berjalan hingga akhir tahun, pemerintah daerah telah menambah anggaran sebesar sekitar Rp2 miliar. Penambahan dana ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan hingga Desember 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mendukung kesehatan masyarakat, meskipun dengan penyesuaian aturan.
- Tidak semua layanan bisa menggunakan program Berantas Plus, dengan batasan-batasan sebagai berikut:
- Kargo jenazah dari luar negeri.
- Pelayanan jenazah dari luar daerah (warga meninggal di luar Situbondo, dibawa ke Situbondo).
- Penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan (bunuh diri atau tindakan kriminal).
- Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri.
Sumber: AntaraNews