DPRD Situbondo Dorong RKPD 2027 Fokus Belanja Modal Sesuai UU HKPD
DPRD Situbondo mendesak pemerintah daerah segera menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027 yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dengan fokus utama pada belanja modal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera memulai penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2027. Langkah ini menjadi krusial guna memastikan keselarasan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dorongan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, yang menekankan pentingnya fokus pembangunan pada belanja modal. Penyesuaian ini harus sudah tercermin dalam dokumen RKPD 2027, mengingat UU HKPD telah disahkan pada awal Januari 2022.
Pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, sehingga tahun 2027 menjadi batas waktu implementasi penuh. Koordinasi antara pimpinan DPRD dan Bupati Situbondo juga telah dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan perencanaan pembangunan tahunan.
Penyesuaian RKPD dengan Amanat UU HKPD
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang disahkan pada 5 Januari 2022, membawa perubahan signifikan dalam arah pembangunan daerah. Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa fokus utama dari undang-undang ini adalah mengarahkan belanja daerah pada belanja modal.
Pemerintah daerah memiliki tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk sepenuhnya mengadaptasi aturan ini ke dalam dokumen perencanaan mereka. Ini berarti RKPD 2027 harus secara eksplisit mencerminkan prioritas belanja modal yang digariskan oleh undang-undang tersebut.
Dalam upaya mempercepat penyesuaian ini, pimpinan DPRD bersama ketua fraksi telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Pembahasan meliputi prioritas pembangunan, kebijakan fiskal, dan elemen lain yang menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Prioritas Belanja Modal untuk Pembangunan Infrastruktur
Sesuai arahan UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan untuk memprioritaskan belanja modal sebesar 70 persen dari APBD. Alokasi ini secara khusus ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, sementara 30 persen sisanya dialokasikan untuk operasional.
Mahbub Junaidi mengungkapkan bahwa saat ini, alokasi untuk operasional seperti gaji pegawai masih mencapai 34 persen dari APBD, dengan 66 persen sisanya merupakan belanja modal. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk penyesuaian agar mencapai target 70 persen belanja modal yang ditetapkan.
Penekanan pada pembangunan infrastruktur menjadi sangat penting, terutama mengingat Situbondo telah mengalami sejumlah bencana dalam dua tahun terakhir. Pembangunan infrastruktur yang kuat diharapkan dapat meningkatkan ketahanan wilayah terhadap potensi bencana di masa mendatang.
Oleh karena itu, DPRD Situbondo mendesak pemerintah daerah agar arah pembangunan tahun depan lebih banyak berfokus pada infrastruktur. Prioritas ini diharapkan dapat menyasar wilayah-wilayah yang paling terdampak bencana, memastikan pemulihan dan pencegahan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews