BPPD Barito Utara Hadirkan Layanan PBB-P2 di Car Free Day, Mudahkan Warga Penuhi Kewajiban Pajak

BPPD Barito Utara membuka layanan PBB-P2 di Car Free Day Muara Teweh, mendekatkan akses pembayaran pajak bagi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BPPD Barito Utara Hadirkan Layanan PBB-P2 di Car Free Day, Mudahkan Warga Penuhi Kewajiban Pajak
BPPD Barito Utara membuka layanan PBB-P2 di Car Free Day Muara Teweh, mendekatkan akses pembayaran pajak bagi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. (AntaraNews)

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pramuka Muara Teweh, Minggu. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Layanan jemput bola ini berlokasi strategis di pusat keramaian kota.

Kepala BPPD Barito Utara, Jufriansyah, menyatakan bahwa kehadiran layanan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada warga. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. Masyarakat dapat berolahraga sambil menyelesaikan urusan perpajakan mereka dengan nyaman dan efisien.

Melalui kegiatan ini, BPPD Barito Utara berharap dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2. Target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp1.452.616.500, sama seperti target tahun sebelumnya. Pelayanan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang antusias.

Kehadiran layanan PBB-P2 di lokasi Car Free Day mendapat sambutan hangat dari masyarakat Muara Teweh. Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk berolahraga sekaligus mengurus kewajiban perpajakan mereka. Ini menunjukkan antusiasme warga terhadap inovasi pelayanan publik yang mendekatkan layanan.

Jufriansyah menekankan bahwa pelayanan jemput bola seperti ini sangat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Inisiatif ini juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara signifikan. BPPD terus berkomitmen untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai program.

Pada stan pelayanan tersebut, masyarakat tidak hanya bisa membayar PBB-P2, tetapi juga mencetak ulang SPPT. Mereka juga dapat mengecek tunggakan pajak serta memperoleh informasi lengkap mengenai objek pajak. Petugas BPPD siap membantu dengan berbagai pertanyaan dan memberikan konsultasi.

BPPD Barito Utara terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan. Selain pembayaran langsung di lokasi Car Free Day, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital. Ini merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan perpajakan daerah.

Upaya perluasan layanan pembayaran dan digitalisasi pajak daerah menjadi salah satu strategi utama yang terus dikembangkan oleh BPPD Barito Utara. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi proses pembayaran pajak. Digitalisasi diharapkan mengurangi birokrasi yang rumit dan meningkatkan kenyamanan wajib pajak.

Inovasi ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif. Dengan berbagai opsi pembayaran, wajib pajak memiliki fleksibilitas lebih dalam memenuhi kewajiban mereka. Hal ini juga mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Petugas BPPD secara aktif memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah. Edukasi ini disampaikan secara langsung dan interaktif kepada masyarakat yang berkunjung.

Jufriansyah mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar terhindar dari denda administrasi yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting bagi keberlanjutan program pembangunan di Barito Utara.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dana pajak juga dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diajak untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Selain itu, Jufriansyah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan kepemilikan tanah dan bangunan. Perubahan data objek pajak juga perlu dilaporkan agar data PBB-P2 selalu akurat dan mutakhir. Data yang valid mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.

Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, BPPD Barito Utara berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Peningkatan ini krusial agar target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai dengan baik. Hal ini demi mendukung pembangunan Kabupaten Barito Utara yang berkelanjutan dan sejahtera.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi